Selasa, 17 April 2012

Pencatatan Transaksi

Pengaruh transaksi terhadap suatu perusahaan di dalam akuntansi dapat digambarkan dengan menggunakan persamaan akuntansi sebagai berikut:

Aktiva = Utang + Ekuitas atau A = U + E

Ekuitas (modal) perusahaan dapat berubah apabila perusahaan memperoleh Pendapatan (P) atau adanya setoran modal, dan perusahaan menyerap Beban (B) atau adanya pengambilan modal (prive).

Meskipun setiap transaksi dapat dicatat dengan persamaan akuntansi seperti di atas, namun bentuk pencatatan tersebut kurang praktis digunakan, karena transaksi yang terjadi di perusahaan selama periode tertentu akan menyangkut berbagai pos (elemen) aktiva, utang, modal, pendapatan dan biaya yang jumlahnya dapat mencapai ratusan.

Agar informasi harian dapat tersedia, pada saat dibutuhkan, dan laporan keuangan dapat disusun

Laporan Akuntansi

Laporan keuangan suatu perusahaan biasanya terdiri atas empat jenis yaitu neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan modal, dan perubahan arus kas. Neraca adalah daftar yang sistematis dari aktiva, utang dan modal pada tanggal tertentu, yang biasanya dibuat pada akhir bulan atau akhir tahun. Aktiva biasanya disusun berdasarkan urutan likuiditasnya. Atas dasar ini aktiva dapat dibedakan menjadi aktiva lancar dan aktiva tidak lancar, utang juga diurutkan berdasarkan likuiditasnya yaitu berdasarkan cepat tidaknya utang akan dilunasi, sedangkan modal diurutkan berdasarkan kekekalan atau keawetannya. Laporan laba rugi adalah laporan yang memuat ikhtisar pendapatan dan beban suatu perusahaan untuk periode tertentu, sehingga dari laporan ini dapat dihitung laba yang diperoleh atau rugi yang dialami suatu perusahaan. Pos-pos pendapatan dan beban disusun menurut besar-kecilnya. Semakin besar

Prinsip-prinsip dan Praktik-praktik Akuntansi

Akuntansi dapat diartikan sebagai “bahasa bisnis” karena akuntansi adalah sebuah sistem informasi yang menyediakan laporan-laporan bagi pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi sebuah perusahaan. Akuntansi dapat didefinisikan sebagai suatu proses pencatatan, pengukuran, dan penyampaian informasi ekonomi agar dapat dipakai sebagai dasar pengambilan keputusan atau kebijaksanaan.

Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan suatu perusahaan antara lain Penanam Modal, membutuhkan informasi tentang posisi keuangan dan masa depan perusahaan, Kreditur dan supplier perusahaan akan menilai sehat tidaknya keuangan perusahaan dan menilai risiko terhadap kredit yang akan diberikan kepada perusahaan. Lembaga pemerintah memerlukan informasi mengenai aktivitas keuangan perusahaan guna keperluan perpajakan dan perundang-undangan. Karyawan dan organisasi juga berkepentingan terhadap stabilitas dan profitabilitas dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Saham

Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham:

1. Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka

Sabtu, 14 April 2012

Peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang : pedoman pengelolaan keuangan daerah


BAB I  : Ketentuan Umum
Pasal   :
Pasal-pasal yang penting :
Pasal 1            : Bagian Pertama, Pengertian
-       Ayat 2        : Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
-       Ayat  3       : Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan/atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
-       Ayat 6        : Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk
didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.